Kepala UPT Pusat Perpustakaan IAIN Sultan Amai Gorontalo
Ampauleng Zainuddin., S.Hum, M.Pd.
Pustakawan Muda
Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pustakawan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pustakawan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan .